Labuan Bajo, Sorotntt.com – Sejumlah tokoh masyarakat adat Kedaluan Nggorang di Labuan Bajo mendukung penuh terkait langkah tegas pihak Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam merespon permohonan penetapan penyitaan yang diajukan oleh penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat sebagai kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan Muhamad Syair pada tanggal 3 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen surat pembatalan penyerahan tanah adat tahun 1998 yang digunakan oleh ahli waris alm. Ibrahim Hanta dalam sidang perdata di PN Labuan Bajo beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti Laporan Muhamad Syair tersebut, penyidik Polres Manggarai Barat telah mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada PN Labuan Bajo dengan Nomor B/1876/XI/RES 1.9/2024 tanggal 15 November 2024 dengan obyek yang sita adalah Surat Keterangan Nomor: Pem 593/1856/XI/2024, tanggal 24 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Camat Komodo dan surat permohonan penetapan penyitaan Nomor: B/1912/XI/ RES 1.9/2024 tanggal 21 November 2024 dengan obyek yang disita adalah Surat Keterangan Nomor: Pem 593/1856/XI/2024 tanggal 4 November 2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.