Labuan Bajo, Sorotntt.com – Nama Santosa Kadiman, Direktur Utama PT Bumi Indah International sekaligus pemilik Hotel St. Regis Labuan Bajo, selalu disebut-sebut dalam sengketa tanah Keranga. Keluarga ahli waris Ibrahim Hanta menyebut Pengusaha yang beralamat di Komplek Green Ville blokV/47-48, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini diduga sebagai salah satu aktor utama di balik konflik tanah Keranga, yang melibatkan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta dan keluarga Nikolaus Naput.
Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024 yang memenangkan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta semakin menguatkan dugaan bahwa praktik mafia tanah di Labuan Bajo melibatkan jaringan yang terstruktur hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, sah dimiliki oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.
Hal ini mencuat setelah pihak tergugat, termasuk Kepala BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto, anak-anak dari alm. Nikolaus, dan beberapa pihak lainnya, diduga terlibat dalam upaya mengubah Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk kepentingan dari Santosa Kadiman selaku pembeli tanah yang dijual oleh Nikolaus Naput di atas tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta.