Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Diduga Palsu, Keluarga Ibrahim Hanta Minta Keluarga Niko Naput Tunjukan Surat yang Asli dan Letak Lokasi Tanah

IMG 20241219 222012 jpg

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Jon Kadis, SH, kuasa hukum keluarga ahli waris Ibrahim Hanta, menanggapi klaim dari pihak keluarga Nikolaus Naput, Santosa Kadiman, Ika Yunita selaku perwakilan Mahanaim Group terkait sengketa tanah Keranga/Karangan.

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjadi bukti kuat dalam mengungkap fakta sebenarnya, meski terus dibantah oleh pihak-pihak tersebut.

BACA JUGA:  Rapat Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jon Kadis mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dari Kejagung RI beberapa waktu lalu telah memperjelas bahwa kelima SHM atas nama keluarga Niko Naput tidak sah.

“Hasil pemeriksaan Kejagung RI telah menjadi bukti yang sangat kuat. Temuan tersebut menyatakan bahwa kelima SHM itu cacat yuridis, cacat administrasi, dan tidak memiliki alas hak yang asli. Anehnya, temuan ini dibantah oleh pihak-pihak terkait, seolah-olah mengabaikan fakta hukum yang telah diungkap Kejagung,” ujar Jon Kadis.

BACA JUGA:  Jelang Soeratin Cup U-17 Ngada 2023, Askab Manggarai Seleksi 25 Pemain 

Ia juga menyoroti alasan penerbitan kelima SHM, yang didasarkan pada surat perolehan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektar.