Labuan bajo, SorotNTT.com – Hj. Andi Riski Nur Cahya D,SH selaku perantara atas jual beli tanah, melalui Tim kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum atas dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah baik itu pelapor maupun atas pemberitaan yang sedang viral dikonsumsi oleh masyarakat
Tim kuasa hukum Abdul Rohim, SH, MH dan rekannya dalam jumpa pers menyampaikan bahwa, kami sudah melakukan pengkajian terkait kasus ini,maka tahap selanjutnya kami akan menempuh jalur hukum baik itu pelapor maupun terkait berita yang telah beredar ditengah masyarakat.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa kasus ini erat kaitanya dengan momentum maggarai barat saat ini. Klien kami dirugikan, oleh karena itu kami akan mengambil langkah hukum,Sedangkan terkait teransaksi itu nanti akan dibuktikan melalui jalur hukum siapa yang benar siapa yang salah nanti kita menunggu waktu yang tepat tegas Abdul.
Terkait berita yang diviralkan oleh media soal tentang kwitansi palsu itu bohong,nanti akan dibuktikan melalui jalur hukum Karena kami sudah melakukan kajian dan punya bukti dan saksi dengan masalah ini