Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pelaku sudah ditahan di Polres Matim bersama barang bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Agus berharap agar masyarakat Matim segera melapor apabila melihat dan mengetahui ada agen- agen yang lain di Matim yang masih menjual kupon putih.
“Judi merupakan penyakit masyarakat yang akan menjadi pemicu dari tindakan pidana lain nya seperti pencurian, KDRT, penipuan dan perbuatan lainnya yang merugikan masyarakat itu sendiri,” tutup Agus.
Laporan: Dodi Hendra