Dengan demikian maka GWA KH-Destro, pimpinan Yudha Pranata dan sekelompok wartawan yang menjadi anggotanya, harus dipandang sebagai Organisasi Ilegal yang menunggangi institusi Polri untuk misi dan kepentingan lain di luar visi dan misi Polri dan di luar visi dan misi Organisasi Profesi Wartawan itu sendiri.
Yudha Pranata seharusnya paham bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam sebuah Peraturan Kepala Kepolisian Negara, secara tegas melarang setiap pejabat Polri menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas berupa menyebarluaskan berita tidak benar, mengunggah, memposting ujaran kebencian, radikalisme, dan konten lain yang eksklusiv.
Bohongi Polri dan Masyarakat
AKBP Yudha Pranata, berhasil merekrut beberapa wartawan dengan karakter yang menyerupai karakter “destroyer”, guna memenuhi kebutuhan organisasi GWA KH-Destroyer itu sendiri. Buktinya di lapangan Yudha Pranata dan anggotanya sama-sama menggunakan narasi yang vullgar yang bermuatan intimidasi, permufakatan jahat dan teror dengan daya rusak pada mental pihak yang diteror.