Labuan Bajo,Sorotntt.com,- Perjuangan keluarga besar Alm. Ibrahim hanta takan pernah surut untuk menuntut keadilan terkait persoalan tanah yang telah dirampas oleh para mafia tanah. Atas dasar itu pada hari Selasa 28/2/2024 pihak keluarga Alm. Ibrahim Hanta kembali melakukan aksi demonstrasi damai di Kantor BPN Manggarai Barat untuk mendesak pihak BPN segera batalkan 6 sertifikat hak milik atas nama Niko Naput yang diketahui telah mengklaim tanah seluas 11 ha berlokasi di Keranga,Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Hal itu disampaikan oleh Mikael Mansen selaku kordinator Aksi saat berorasi di depan Kantor BPN Manggarai Barat Selasa, 28/2/2023 sekitar pukul 12.00 WITA.
“Kami minta BPN Manggarai Barat untuk batalkan semua 6 sertifikat hal milik atas nama Niko Naput, dan BPN Manggarai barat memanggil ahli waris Niko Naput dan PT. Mahanaim Group sekarang guna bersama-sama gelar fakta dan dokumen kepemilikan di kantor BPN,” Tegas Mikael Mansen
Penanggung jawab aksi demonstrasi damai di Kantor BPN Manggarai Barat, Stefanus Herson dalam orasinya menegaskan bahwa keluarga besar Alm. Ibrahim Hanta menilai pihak BPN Manggarai Barat telah melakukan persekongkolan dengan para mafia tanah sebab tanah seluas 11 ha di Keranga telah dirampas oleh para mafia tanah.