Dihukum 4 Bulan Penjara, Ferdi Tahu Harus Dipecat dari Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii

20230312 130544 1 jpg

SOROTNTT.COM-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat harus segera memecat Ferdi Tahu dari jabatan Kepala Sekolah SMKN Wae Rii, Manggarai, NTT.

Pasalnya Ferdi sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana divonis majelis hakim Negeri Ruteng, Kamis (23/2/2023) dengan 04 (empat) bulan penjara dengan percobaan satu tahun.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Tinjau Instalasi Tambak Oesapa

“Seorang guru apalagi sekolah kepala sekolah haruslah orang yang baik dan benar. Artinya orang tidak melanggar etika dan hukum. Seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah menjadi sumber ajaran moral,” kata Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK), Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH., MH, kepada media ini, Minggu (26/2/2023).

Jadi dengan demikian, kata Edi, Ferdi Tahu tidak bisa menjadi sumber ajaran moral untuk peserta ajar dan peserta didik. Dia seharusnya mengundurkan diri. “Kalau tidak mengundurkan diri, dia harus dipecat,” tegas advokat asal Manggarai, NTT ini.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Desa Rana Kulan, Formasi Dipanggil Inspektorat Matim

Kalau Gubernur NTT tidak segera memecat Ferdi Tahu sebaiknya orangtua siswa dan para guru harus mengusir Ferdi Tahu dari lingkungan sekolah.