“Isi postingan Belasius Beben Tobat mengandung muatan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong (hoax),” kata Jery kepada wartawan di Polres Manggarai pada Jumat, 5 Februari 2021.
Jery pun mengungkapkan, akun Belasius Beben Tobat memosting konten facebook yang isinya mengandung muatan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong (hoax) pada Selasa, 2 Februari 2021 sebagaimana termuat dalam bukti screenshoot pengadu bernama Jo Kenaru. Sebab lanjut Jery, pengadu sama sekali tidak pernah membuat berita di media massa terkait dengan tuduhan para teradu.
“Bahwa setelah pengadu membaca dengan cermat tulisan para teradu tersebut, pengadu merasa sangat malu dan tersinggung, sebab para teradu menuliskan kata-kata, frasa dan atau gaya bahasa yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax) dengan maksud menyerang harga diri, nama baik dan kehormatan pengadu, sehingga nama baik pengadu tercemar dan rusak,” terang dia.
Advokat Peradi itu menguraikan bahwa, dengan postingan akun Belasius Beben Tobat, pengadu merasa keberatan atau tersinggung atas tulisan para teradu yang didistribusikan melalui akun facebook karena memiliki muatan berita bohong, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pengadu. Bahwa distribusi tulisan para teradu melalui akun facebook Belasius Beben Tobat sebagaimana telah diuraikan di atas, itu dilakukan secara sengaja dan tanpa hak agar dapat diakses, dilihat dan/atau dibaca banyak orang.