Anggota DPRD Dinilai kurang maksimal dalam melakukan fungsi kontrol

20220328 071015 1 jpg

Ia menegaskan bahwa dalam regulasi-regulasi itu tidak ada celah yang dapat digunakan Pemerintah Daerah sebagai pembenaran untuk mengangkat THL. Kebijakan pengangkatan THL masuk kategori merugikan negara jika mengeluarkan dana untuk membayar gaji mereka.

“Dari sisi aturan, undang-undang, pengangkatan THL itu tidak bisa lagi. Jadi sebetulnya itu masuk dalam kerugian negara kalau membayarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Surat Pengukuhan Tanah Adat dari Haji Ramang Diduga jadi Dasar Terbitnya 5 SHM Ahli Waris Niko Naput di Tanah Keranga

Pengacara asa Reok Barat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai harus menjalankan marwah dan fungsi kontrol untuk pemerintah. DPRD Manggarai diminta memberikan pengawasan terhadap slogan perubahan yang digaungkan H2N saat kampanye pilkada tahun 2020 lalu.

“Supaya selogan perubahan benar-benar dijalankan. Jangan sampai itu hanya selogan semata,” katanya.

Edi Hardum menyebut, ada keanehan yang terjadi pada lembaga DPRD Manggarai dalam hal pengangkatan THL. Di mana, awalnya DPRD kritis, belangkangan tiba-tiba melempem.

BACA JUGA:  Usut Tuntas Dalang Dibalik Kasus Politik Uang di Desa Rura Manggarai

“Kalau saya ikuti soal polemik THL awal-awalnya DPRD kritis, saya salut dan harusnya dipertahankan. Jangan sampai kekritisan mereka itu hanya formalitas. Formalitas artinya hanya di forum itu tapi dibelakang mereka lobi-lobi minta proyek. Itu tidak boleh karena DPRD yang minta proyek itu pasti jongos dari eksekutif. Mereka tidak akan kritis kalau sudah dapat proyek. Nah, itu yang saya minta DPRD itu jangan jadi jongosnya bupati,” kata Alumni magister hukum UGM itu.