Antara Hak Privat dan Hak Publik SPBU Reo

20210311 065929 2 jpg webp

Surat Terbuka Untuk Polres Manggarai
(Oleh: Plasidus Asis De Ornay , SH
Pengacara Silvester Kumpul bersaudara)

Saya mendapat kabar bahwa SPBU REO akan dibuka oleh Polres Manggarai. Pada prinsipnya saya setuju’ jika kedua yang sedang bersengketa sepakat untuk dibuka kembali’. Problem sampai yang terjadi adalah keegoan. Salah satu ahli waris bernama KK tidak setuju untuk dikelola bersama. Sebab Akta perubahan yg diterbitkan pada tahun 2015 dianggapnya itu adalah sah. Ini berbeda dengan konfirmasi yang kami peroleh. Pihak pertamina justru masih mengacu pada Akta 2011 atas nama bapa Markus Kumpul.

BACA JUGA:  Tak Punya Gedung Kelas, Siswa SMA Negeri 2 Pacar Terpaksa Menumpang Belajar di Sekolah Lain

Dalam penelusuran saya sebagai PH ditemukan bahwa persetujuan peralihan atau perubahan itu tidak diketahui atau disetujui oleh saudara-saudara yang lain dari KK. Diduga KK telah dengan sepihak tanpa hak mengalihkan aset tanpa persetujuan saudara yang lain. Dari sinilah saya menyimpulkan bahwa Akta 2015 yang dikantongi Ibu KK patut saya duga adalah Akta Palsu dan/atau tidak berkekuatan hukum.