“Tuntutan satu (1) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum sudah selayaknya terdakwa dapatkan, setiap manusia harus mendapatkan keadilan bukan pembiaran”. Tegasnya
Demikian bunyi pernyataan resmi Dra. P.Ariani, S.H., selaku Ketua Litbang Gakorpan seperti dilansir dari media rilisberita.com, Pada Senin, (03/04/2023).(*Tim)