Kupang, SorotNTT.Com-Ketua Dewan pengawas dan pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT mempertanyakan alasan Hakim menunjuk Lembaga Bantuan Hukum yang belum terakreditasi sebagai kuasa hukum dari terdakwa dalam sidang, padahal ada Lembaga Batuan Hukum yang berada di pengadilan yang sudah terakreditasi.
“Ini sebenarnya sebuah kekeliruan atau memang sengaja tidak tau, atau memeng sudah tau tapi sengaja melanggar aturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Peradilan Umum,” ungkap Ketua Dewan pengawas dan pendiri LBH Surya NTT, Herry. FF Batilleo SH., MH didampingi Adovakt, Mutiara Manafe SH saat menggelar jumpa pers, Rabu 24 Februari 2021.
Pada kesempatan itu Ketua Dewan Pengawas LBH Surya NTT mohon kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini setiap Kanwil yang berada ada di setiap propinsi di Indonesia dalam seleksi administrasi bila ada yang pake penunjukkan dari hakim kepada lembaga tersebut (belum terakreditasi) saya berharap itu adalah prodak gagal.
“Jangan sampai memberikan akreditasi dan verifikasi kepada lembaga bantuan hukum tersebut,” tegas Herry.