KUPANG, SorotNTT.com – Selama tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil melaksanakan tes urine terhadap 4 (empat) Lingkungan Instansi yakni lingkungan Instansi Pemerintah, Instansi Swasta, Lingkungan Masyarakat dan lingkungan Pendidikan.
Tes urine dilakukan sebagai bentuk deteksi dini, agar NTT baik aparatur pemerintah, pegawai swasta, masyarakat dan pendidikan tidak terjerumus dalam peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Hal ini dijelaskan Kabid P2M BNN Provinsi NTT, Hendrik J Rohi, M.H dalam Jumpa Pers dengan awak media di Kantor BNNP NTT jalan Palapa, Selasa (26/11/2019).
Ia mengatakan pelaksanaan tes urine sebagai bentuk deteksi dini merupakan amanat dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 tahun 2018 tentang pelaksanaan tes urine narkotika untuk deteksi dini.
“Tujuan dari pelaksanaan tes urine seperti yang diamanatkan dalam Perbadan no 11 Tahun ini dapat kita lihat di dalam pasal 2 ayat 4 Pelaksanaan tes urine narkotika untuk deteksi dini dilaksanakan untuk mengetahui kandungan narkotika dalam tubuh, memberikan edukasi masyarakat, meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika, mewujudkan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan mendorong masyarakat yang berorientasi pada lingkungan bersih dari penyalahgunaan narkotika,”Kata Hendrik.