Bupati Hery juga menyatakan, agar kejadian ini menjadi bahan pelajaran dan refleksi bagi masyarakat Manggarai untuk jangan terulang lagi.
Seperti yang diberitakan media ini pada edisi 3 September lalu, sebanyak 21 orang diamankan personil Kepolisian Resor Manggarai Barat (Mabar) di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Jumat (2/7/2021) lalu.
21 orang tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka karena dianggap meresakan warga setempat karena dianggap sebagai massa bayaran.
Mereka hendak menggarap lahan di dusun Nggoer, khususnya lingko Rase Koe, yang masih dalam sengketa antara warga di sana.
Sebanyak 18 orang merupakan kabupaten Manggarai dengan rincian, 13 orang berasal dari Kampung Popo, Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara. Sedangkan 5 orang lainnya berasal dari Kampung Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Perkembangan kasus tersebut kian menarik perhatian karena pihak Polres Manggarai Barat menyatakan, penangkapan terhadap 18 orang ditambah tiga orang yang dinyatakan sebagai aktor intelektual, untuk menghindari konflik horisontal yaitu SARA di wilayah tersebut.