Borong, SorotNTT.com – Sebanyak 67 Kepala Desa terpilih periode 2019-2025 se-Kabupaten Manggarai Timur dilantik oleh Bupati Agas Andreas,SH,M.HUM pada Jumat (20/12/2019) di Aula Setda Matim.
Dalam sambutannya Bupati Agas mengatakan peran dan tanggung jawab kepala desa ke depan semakin berat, seiring dengan meningkatnya tantangan dan tuntutan perubahan.
“Ini sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa”, ujar Agas.
Lanjut Agas, Undang-undang tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.
“Pemerintah telah mengalokasikan dana yang begitu besar untuk desa, baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014″, tandas Agas.