BUPATI MATIM LANTIK 67 KEPALA DESA TERPILIH PERIODE 2019-2025

IMG 20191221 WA0002 jpg webp

Lebih lanjut ia mengatakan di tahun 2019 ini, 159 desa yang ada di Kabupaten Manggarai Timur telah mengelola dana yang begitu besar untuk masing-masing desa baik ADD maupun DD, ini adalah dalam  rangka mendukung dua gerakan besar yaitu membangun desa dan gerakan Desa bangun.

Ia juga mengharapkan kepada para kepala desa di kabupaten manggarai Timur agar pengelolaan keuangan desa harus tepat sasaran.

BACA JUGA:  Wagub : Pengembangan Pariwisata NTT Butuh Digitalisasi

Neka wecak seng Desa (Jangan salah kelola uang desa), jaga kaeng sale labe (Awas masuk di jeruji besi )”, tegasnya.

Untuk itu dia berharap pengelolaan keuangan desa harus benar-benar sesuai petunjuk dan peraturan yang berlaku. Kepala desa harus benar-benar memberdayakan tim pengelola keuangan di desa yang disebut Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).

BACA JUGA:  PT. Bumi Indah Lakukan Penanganan Kerusakan Jalan Propinsi SP. Kondo-Noa-Hita Segment 3

“Kepala desa jangan sekali-kali mengambil alih peran bendahara dan ini sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku”, tutup Agas.

Turut hadir dalam pelantikan ini Pimpinan DPRD Kab. Matim, Sekda Kabupaten Matim, tokoh agama, tokoh masyarakat, para camat se-Kabupaten Manggarai Timur.