Sebagai bukti, sebut Edy, Bapenda Manggarai Barat mencatat bahwa jumlah wajib pajak restoran, hotel dan hiburan mengalami peningkatan pasca pelonggaran pandemi.
Penerimaan pajak dari hotel, sambungnya, ditarget sebesar Rp83 Miliar di tahun 2022. Bahkan dalam situasi pembatasan mobilitas di tahun 2020 dan 2021, Edy menjelaskan, setoran pajak di Kabupaten Manggarai Barat masih bisa mencapai di atas 50%.
Hal yang sama juga ditunjukkan oleh penerimaan dari sektor restoran dan pajak hiburan. Dari sektor restoran, Pemda menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp48 Miliar di tahun 2022.
“Kita harus memastikan bahwa pelayanan sektor pariwisata seperti keluar masuk ke kawasan wisata, tercatat secara real time. Demikian juga dengan informasi terkait tingkat hunian hotel, ketersediaan restoran, hingga kunjungan pada destinasi hiburan bisa dimonitor dengan baik. Selain untuk memantau kualitas pelayanan, Pemda tentu berkepentingan untuk memastikan semua penerimaan pajak disetorkan sesuai dengan kondisi yang seharusnya” lanjut Edy.