Kupang, SorotNTT.Com-CV Adam Star yang beralamat di Jalan Alfa Omega, kelurahan Lasiana, Kota Kupang – NTT adalah salah satu perusahaan yang resmi bergerak di bidang perdagangan kayu cendana di wilayah NTT.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama CV Adam star , Yermaks Adolf Ledoh kepada wartawan, Rabu (07/10/2020) malam.
Yermaks menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu memiliki ijin resmi, yang bergerak di bidang usaha Perdagangan Kayu Cendana sejak tahun 2013 lalu.
Dibeberkannya bahwa izin yang di pegangnya merupakan izin dari BPPT Propinsi NTT dengan Nomor 0288000912382 diterbitkan pada tanggal 28 September 2020, serta izin usaha dagang kayu cendana dengan nomor : BPMPTSP 522/43/PTSP/IX/2020
Selain itu terdapat sebanyak 50 tenaga kerja yang di pekerjakannya dan tersebar di seluruh wilayah NTT.
“Sistem yang kami gunakan adalah dengan cara mengumpulkan kayu cendana yang berada di masyarakat dan kemudian dikumpulkan pada Tempat Penampungan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) di setiap kabupaten di Wilayah NTT. Setelah itu dikirim ke Kupang, gudang CV Adam Star
yang beralamat di kelurahan Lasiana kemudian di Kirim ke Tanggerang dan Jakarta.” Jelasnya