Jakarta, sorotNTT. com-Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa melalui Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, senilai Rp 22,4 triliun.
BLT ini ditujukan kepada 12.487.646 kartu keluarga miskin. Kebijakan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Desa PDTT No. 11 tahun 2009 menjadi Permendes PDTT No. 6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, mengatakan kucuran BLT sesuai arahan Presiden Joko Widodo tersebut akan mulai dicairkan pada bulan ini.
Lalu bagaimana cara penyalurannya?
Pertama, setiap desa harus membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19. Relawan ini diketuai langsung oleh Kepala Desa dan mempunyai tugas salah satunya yaitu untuk melakukan pendataan warga yang berhak menerima BLT.
“Yang bertugas melakukan pendataan adalah Relawan Desa Lawan COVID-19,” ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers daring, Selasa (14/4).