Borong,Sorotntt.com- Menindaklanjuti Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/228/Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Yang Dijual Tahun 2020, maka akan dilaksanakan proses pemindahtanganan barang milik melalui Penjualan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam bentuk Penjualan ini merupakan salah satu rangkaian dari proses pengelolaan barang milik daerah yang transparan, akuntabel dan profesional di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 80 Permendagri 19/2016 menegaskan bahwa “Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan”.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur Boni Hasudungan, melalui Kabag Prokopim Matim Jefrin Haryanto menyatakan bahwa untuk melaksanakan proses itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah telah berupaya menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan fisik dan administratif atas seluruh kendaraan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/228/Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.