TPDI mendukung dan mengawal Laporan Polisi DPD GMNI NTT dimaksud agar proses hukumnya berjalan secara terbuka dan fair, mengingat orang-orang yang diduga berselimut di balik KH-Destroyer dan mencoba memprovokasi Mahasiswa GMNI ketika akai demo berlangsung, mereka adalah generasi muda terdidik yang perlu diselamatkan juga.
Apa yang dilakukan oleh Polda NTT dengan menerjunkan tim Propam Polda NTT dan juga Propam Bareskrim Polri, menjadi bukti bahwa slogan Presisi Kapolri Jend Pol. Listyo Sigit Prabowo, tidak bisa diabaikan apalagi mau digantikan dengan bentuk yang lain dalam implementasi, termasuk KH Destroyer pimpinan AKBP Yudha Pranata yang sempat populer dan nyaris mengaburkan slogan Presisi Kapolri yang sangat populer saat ini.
BUBARKAN KH-DESTROYER.
Kita berharap agar proses hukum dan tindakan Kepolisian oleh Propam Polda NTT bersama Propam Bareskrim Polri terhadap AKBP Yudha Pranata harus dibarengi dengan tindakan kepolisian terhadap orang bertopeng yang berhasil diidentifikasi dan terkonfirmasi sebagai berinisial “ABD”, seorang Bacaleg Partai Perindo Dapil 2 di Nagekeo dan seorang Wartawan SG dari Media Online Sergap.