Diperlukan Tindakan Kepolisian Kepada Pria Bertopeng (ADB) dan SG Seorang Wartawan Sebagai Kaki Tangan HK-Destroyer

Oleh: Petrus Salestinus, Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara
TPDI mengapresiasi sikap cepat tanggap Kapolda NTT terhadap suara publik NTT terkait tuntutan masyarakat NTT khususnya masyarakat Nagekeo agar terhadap AKBP Yudha Pranata, Kapolres Nagekeo diproses hukum karena diduga melakukan ancaman kekerasan terhadap warga masyarakat Adat Kawa dkk. serta terhadap Wartawan TribunFlores.com Patrick Djawa di Nagekeo.
Sikap respons positif Kapolda NTT Irjen Pol Johny Asadoma, atas aspirasi publik dalam persoalan pelayanan keadilan dan penegakan hukum sekali lagi kita apresiasi dan sangat melegakan kita semua, karena hal itu merupakan sikap mewujudnyatakan komitmen Irjen Pol. Johny Asadoma selaku Kapolda NTT beberapa saat setelah menerima tongkat komando untuk pimpin Polda NTT.
Karena itu Laporan Polisi DPD GMNI NTT terhadap seorang pria bertopeng dan seorang wartawan sebuah media online di Nagekeo dan akan disusul dengan Laporan Polisi terhadap beberapa oknum Advokat yang disebut-sebut ikut memprovokasi dan memanasi situasi di Nagekeo, saat aksi damai Mahasiswa GMNI tanggal 27 April 2023 di halaman Polres Nagekeo, patut kita dukung terutama oleh publik Negekeo.
TPDI mendukung dan mengawal Laporan Polisi DPD GMNI NTT dimaksud agar proses hukumnya berjalan secara terbuka dan fair, mengingat orang-orang yang diduga berselimut di balik KH-Destroyer dan mencoba memprovokasi Mahasiswa GMNI ketika akai demo berlangsung, mereka adalah generasi muda terdidik yang perlu diselamatkan juga.
Apa yang dilakukan oleh Polda NTT dengan menerjunkan tim Propam Polda NTT dan juga Propam Bareskrim Polri, menjadi bukti bahwa slogan Presisi Kapolri Jend Pol. Listyo Sigit Prabowo, tidak bisa diabaikan apalagi mau digantikan dengan bentuk yang lain dalam implementasi, termasuk KH Destroyer pimpinan AKBP Yudha Pranata yang sempat populer dan nyaris mengaburkan slogan Presisi Kapolri yang sangat populer saat ini.
BUBARKAN KH-DESTROYER.
Kita berharap agar proses hukum dan tindakan Kepolisian oleh Propam Polda NTT bersama Propam Bareskrim Polri terhadap AKBP Yudha Pranata harus dibarengi dengan tindakan kepolisian terhadap orang bertopeng yang berhasil diidentifikasi dan terkonfirmasi sebagai berinisial “ABD”, seorang Bacaleg Partai Perindo Dapil 2 di Nagekeo dan seorang Wartawan SG dari Media Online Sergap.
Ini berarti AKBP Yudha Pranata ketika menghadapi aksi damai Mahasiswa GMNI di halaman Polres Nagekeo, juga turut menyertakan bebrapa oknum KH-Destroyer sebagai kekuatan lapis pertama menggeser fungsi Polisi, untuk melakukan kekerasan terhadap Mahasiswa GMNI. Buktinya Polres Nagekeo hingga saat ini tidak mengklarifikasi atau mengutuk aksi brutal manusia ABD yang bertopeng dan Wartawan SG yang menjadi anggota KH-Destroyer saat demo terjadi.
TPDI meminta Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, segera membubarkan organ KH-Destroyer, sebagai Organisasi Tanpa Bentuk (OTB), karena prakteknya tidak memberi manfaat bagi masyarakat bahkan kontraproduktif karena tidak mencerminkan slogan Presisi Kapolri. Publik Nagekeo malah lebih mengenal dan paham betul tentang KH-Destroyer ketimbang slogan Presisi Kapolri. Ada apa dengan Yudha Pranata.
Terhadap oknum bertopeng yang berhasil diidentifikasi dan terkonfirmasi sebagai ADB yang merupakan Caleg Partai Perindo, maka TPDI akan mengadukan ADB ke Mahkamah Partai Perindo untuk dilakukan proses hukum di internal Partai Perindo terutama dalam proses pencalegan ini. Juga disebut-sebut ada oknum Advokat yang ikut-ikutan bermain akan dilaporkan juga pada kesempatan berikutnya.