Dituntut 4 Bulan Penjara, JPU Nyatakan Ferdinandus Tahu dan Kawan-Kawan Terbukti Bersalah

IMG 20230213 WA0111 1 jpg

2) Bahwa terhadap terdakwa Erminus Utus S. Ip, Ferdianus Tahu, S.Pt, Stefanus Enga S.Pd menjatuhkan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan.

3) Barang Bukti sebagaimana dalam tuntutan; Bahwa sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Bahwa sidang berjalan dengan aman dan lancar.