2) Bahwa terhadap terdakwa Erminus Utus S. Ip, Ferdianus Tahu, S.Pt, Stefanus Enga S.Pd menjatuhkan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan.
3) Barang Bukti sebagaimana dalam tuntutan; Bahwa sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Bahwa sidang berjalan dengan aman dan lancar.