Dituntut 4 Bulan Penjara, JPU Nyatakan Ferdinandus Tahu dan Kawan-Kawan Terbukti Bersalah

IMG 20230213 WA0111 1 jpg

SOROTNTT.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT membaca surat tuntutan kepada Ferdinandus Tahu, Erminus Utus dan Stefanus Enga dalam Kasus Pemalsuan Dokumen di SMKN 1 Wae Rii, Senin(13/2/2023).

“Kepada awak media Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Manggarai Ariz Risky Romadhon, SH menyampaikan, “Dalam dakwaan Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja membuat dan memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati”.

BACA JUGA:  Presiden: Indonesia Patut Bersyukur Pertumbuhan Ekonomi Masih di Atas 5 Persen

Akibat perbuatan Ferdianus Tahu, Erminus Utus dan Stefanus Enga telah melanggar pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena terbukti bersalah ketiga terdakwa tersebut dituntut pidana penjara masing-masing 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan.

Berikut Surat Tuntutan bagi ketiga Terdakwa:

BACA JUGA:  Cibal dan Ikamel Juarai Turnamen Voli Ikamel Cup di Malang

1) Menyatakan terdakwa Erminus Utus, S.Ip, Ferdinanus Tahu, S.Pt, Stefanus Enga, S.Pd dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.”