DPN Peradi Gelar Kegiatan PKPA, Kerjasama Dengan FH Undana Di Kupang

IMG 20191026 WA0012 jpg webp

“Jadi mereka magang dulu. Menurut peraturan yang berlaku itu paling tidak minimal 2 tahun. Setelah itu baru diusulkan untuk diangkat sumpahnya di pengadilan sehingga lengkaplah seseorang itu melekat sebagai seorang advokat.Jadi ini langkah awal,” jelas Dosen di Fakultas Hukum Undana ini.

“Magang ini boleh di kantor pengacara mana pun boleh di PERADI bisa juga di LKBH Undana. Tujuanya adalah kita menyiapkan mereka menjadi advokat-advokat yang profesional kedepan nantinya”. Tambah Husni.

BACA JUGA:  Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Jhonny Plate Terkait Kasus BAKTI Kominfo

Dikatakan, untuk materi-materinya kami telah memadukan dan menyesuaikan materi dari DPN PERADI dengan kebutuhan kita khususnya di NTT.

Jadi tentunya materi-materi dari DPN PERADI disesuaikan dengan kebutuhan kita disini. “Apalagi di NTT paling banyak masalah-masalah yang berkaitan dengan tanah, tentunya kami dorong supaya disesuaikan materinya”. Jelas Husni.

Lanjutnya, masalah-masalah kita di NTT tahu sendiri paling banyak adalah masalah tanah. Tentunya kami juga harus menyiapkan mereka untuk terjun di dunia praktek khusus kita di NTT seperti itu dan hal ini menjadi satu patokan dasar untuk materi-materi yang berskala nasional misalnya materi hukum investasi, pasar modal dan sebagainya akan panitia siapkan narasumbernya.