Terkait Sengketa Perbankan Indonesia Mengacu Pada Hukum Standart Bukan SOP

IMG 20191026 WA0004 jpg webp

KUPANG, SOROTNTT. COM – Memasuki tahapan kedua mendengarkan keterangan saksi penggugat, untuk perkara perdata antara MM selaku penggugat melawan Direktur BPR Christa Jaya Kupang selaku tergugat kembali digelar pada Kamis, (24/10/2019).

Saksi yang dihadirkan oleh penggugat dalam persidangan ini sebanyak 2 orang yakni, 1 orang saksi fakta atas nama Mardan dan 1 orang saksi ahli yang punya kompetensi dalam bidang hukum perbankan dari Undana Kupang, Husni Kusuma Dinata, SH.MH.

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo: Penegakan Disiplin Bagi ASN Terus Dilakukan

Sebelum mendengarkan keterangan para saksi nampak tim kuasa hukum penggugat E. Nita Juwita, SH.MH dari kantor pengacara Herry F.F Battileo, SH.MH dan Rekan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan 1 bukti tambahan sebagai kelengkapan bukti persidangan.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Mardan sebagai saksi fakta menceritakan bahwa dirinya mengetahui permasalahan yang ada atas cerita dari penggugat. Menurut saksi, penggugat menyampaikan persoalan itu kepada dirinya untuk meminta tanggapan, karena saksi sendiri adalah mantan legal dari salah satu BPR di kota Kupang.