Bunuh dan Bakar Istri di Reo, Tersangka Diancam pidana mati atau penjara seumur hidup

IMG 20240327 WA0337 jpg

MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Kejaksaan Negeri Manggarai telah melaksanakan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti atas nama Ismail Alias Mai, pada hari Rabu 27 Maret 2024, pukul 15.00 Wita.

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam Pelaksanaan Tahap II tersebut adalah Riko Budiman S.H., M.H.,Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo dan Julian Tommi Anugerah, S.H. Kepala Subseksi Pidana dan Perdata pada Cabjari Reo juga dihadiri oleh Tersangka bersama Penasihat Hukum, serta didampingi oleh para Penyidik Polres Manggarai.

BACA JUGA:  Aku Bangun Pagi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) Zaenal Abidin S., S. H. mengatakan, Tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban F.Y. (istri korban) dan anak korban (S), dengan menggunakan palu lalu menyiramkan minyak tanah, menyalakan pemantik dan membakar rumahnya. 

Anak Korban (S) selamat namun menderita luka serius di kepala karena Tersangka sempat menggendong anak korban dan membawanya keluar lalu membaringkan anak korban di tanah yang tak jauh dari rumah yang sedang terbakar.