Terdakwa Kasus TPPO di Manggarai Dituntut 6 Tahun Penjara

20240327 201815 jpg

MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Pengadilan Negeri Ruteng telah melaksanakan sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Leonardus Jangkur, pada Rabu 27 Maret 2024, pukul 16.14 wita.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) Zaenal Abidin S., S. H. mengatakan, Sidang Pembacaan Tuntutan tersebut dihadiri oleh terdakwa bersama Penasehat Hukumnya, dan yang bertindak sebagai Penuntut Umum adalah Willibrodus Harum S.H dan Ronald Kefi Nepa Bureni, S.H.

BACA JUGA:  Perguruan Shotokai Merayakan HUT Ke 10

Hakim yang memimpin sidang ini terdiri dari  Carisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn selaku Hakim Ketua; Syifa Alam S.H,M.H selaku Hakim Anggota; dan Indi M. Ismail S.H selalu Hakim Anggota.

Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan yang dibacakan di persidangan, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, dan denda denda sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 

BACA JUGA:  Kepala Badan Otorita IKN Pastikan Penduduk Lokal Akan Jadi Bagian Pembangunan IKN

Penuntut Umum juga membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada para korban sebesar Rp 1.725.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan perhitungan LPSK tanggal 18 Januari 2024. Sidang sendiri ditunda sampai tanggal 2 April 2024 yang mengagendakan pembacaan putusan.