MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Mantan karyawan PT. Nasional Perkasa Motor Robertus Junedi Jeggau mendatangi kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai untuk menyampaikan pengaduanya pada Selasa 26 Maret 2024.
Pengaduan tersebut terkait Permohonan mediasi tuntutan pembayaran atas uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggatian Hak yang tidak dibayarkan pihak Perusahaan pasca terjadinya PHK.
Pengaduan yang dilakukan Robertus Junedi Jegau ini berawal dari adanya Pemutusan Hubungan Kerja/Pemutusan Kontrak Kerja oleh kepala Cabang PT. Nasional Perkasa Motor yang suratnya diterima tanggal 20 Februari 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai mantan karyawan PT. Nasional Perkasa Motor cabang Ruteng Robertus menuntut hak-hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan kepada PT. Nasional Perkasa Motor Ruteng.
Setelah di konfirmasi media ini, Robertus membenarkan bahwa beliau telah mendatangi kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai untuk menyampaikan pengaduanya pada Selasa 26 Maret 2024.