Mantan Karyawan Adukan PT. Nasional Perkasa Motor ke Pejabat Terkait

20240327 214022 jpg

MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Mantan karyawan PT. Nasional Perkasa Motor Robertus Junedi Jeggau mendatangi kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai untuk menyampaikan pengaduanya pada Selasa 26 Maret 2024.

Pengaduan tersebut terkait Permohonan mediasi tuntutan pembayaran atas uang Pesangon, Uang Penghargaan  Masa Kerja dan Uang  Penggatian Hak yang tidak dibayarkan pihak Perusahaan pasca terjadinya PHK.

BACA JUGA:  Bertolak ke Sulawesi Selatan, Presiden Akan Resmikan Bendungan dan Tanam Jagung

Pengaduan yang dilakukan Robertus Junedi Jegau ini berawal dari adanya Pemutusan Hubungan Kerja/Pemutusan Kontrak Kerja  oleh kepala Cabang PT. Nasional Perkasa Motor yang suratnya diterima tanggal 20 Februari 2024. 

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai mantan karyawan PT. Nasional Perkasa Motor cabang Ruteng Robertus menuntut hak-hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan kepada PT. Nasional Perkasa Motor Ruteng.  

BACA JUGA:  Dandim 1612 Manggarai dan Kapolres Mabar, Gelar Patroli Malam Natal 

Setelah di konfirmasi media ini, Robertus membenarkan bahwa beliau telah mendatangi kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai untuk menyampaikan pengaduanya pada Selasa 26 Maret 2024.