KPK Menilai Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai dari Rp 4 Miliar Menjadi Rp 29 Miliar dalam Setahun Tak Wajar

IMG 20240416 WA0051

JAKARTA, SOROTNTT.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus GL Nabit yang melonjak sekitar Rp 29 miliar dalam setahun tidak wajar.

Nilai LHKPN yang mulanya Rp 4.063.492.658 atau Rp 4 miliar pada pelaporan periodik 26 Februari 2021 menjadi Rp 33.144.681.376 atau Rp 33,1 miliar pada laporan periodik tahun 2022.

BACA JUGA:  Pelapor Kasus Politik Uang di Kabupaten Manggarai, Surati Kapolri

Mengutip Kompas. Com, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kenaikan kekayaan Hery disebabkan karena Bupati Manggarai itu melakukan revaluasi aset dengan mengubah nilai komponen hartanya dengan nilai yang tidak wajar.

“Ya enggak (wajar) lah, enggak ngerti juga kenapa ya dia begitu,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA:  Peningkatan Capaian MCP Sebagai Faktor Penting Pemberantasan Korupsi di Daerah

Berdasarkan pengecekan sementara Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, sebenarnya jumlah aset tanah dan bangunan milik Hery pada 2021 dan 2022 tidak berubah, yakni 10 unit.

Namun, Hery mengubah nilai aset tanah dan bangunannya itu dengan angka yang signifikan.