Pelapor Kasus Politik Uang di Kabupaten Manggarai, Surati Kapolri

20240424 155737

MANGGARAI, SOROTNTT.Com- Pelapor kasus Politik Uang, Yeremias Guntur, yang terjadi di Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT, Surati Kapolri.

Surat tersebut prihal” Mohon perhatian khusus atas laporan tindak pidana pemilu politik uang(Money Politik) di Polres Manggarai, yang telah dilaporkan pada 29 maret 2024, dengan nomor LP/B/47/ 111/ 2024/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.

BACA JUGA:  Pencekalan dan Penetapan Status Tersangka KPK Terhadap Advokat Roy Rening, Merupakan Keputusan yang Contra Legem

Dalam salinan surat yang diterima media ini pada Rabu 24 April 2024, pelapor merasa perlu dan penting untuk menyampaikan beberapa hal:

Pertama, Pelapor menyampaikan perkembangan laporan atas tindak pidana pemilu/politik uang dan materi lainya yang terjadi di Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai di Polres Manggarai.

Kedua, Polres Manggarai telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP Sidik /10 /1V /2024/ Satuan Reskrim, tanggal 29 Maret 2024.

BACA JUGA:  Marsel Ahang: Segera Tetapkan Menjadi Tersangka Caleg Terpilih yang Lakukan Politik Uang di Kabupaten Manggarai

Ketiga, pada tanggal 1 April 2024 atas nama Kapolres Manggarai, Kepala satuan reskrim mengirim surat kepada pelapor, dengan nomor SP2HP/20/111/2024/Sat. Reskrim, Prihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.