Merasa Diperas, Keluarga Pasien Rehab akan Laporkan Yayasan GHI ke Pihak Berwajib

IMG 20240424 WA0180

GARUT, SOROTNTT.Com-IK bersama dua temannya ditangkap jajaran Polres Garut di depan Fortun, Garut (6/4/24) karena kedapatan mengkonsumsi obat golongan G.

Kemudian ketiga orang tersebut dilimpahkan ke Yayasan Gerbang Harmoni Indonesia, di Jalan Pada Asih No.17, RT.02/RW.03, Isola, Kec. Sukasari, Kota Bandung, untuk direhabilitasi.

Setelah dua pekan berlalu, pihak keluarga meminta kepada pihak Yayasan Gerbang Harmoni agar 3 orang pasien bisa segera dipulangkan atau dibawa pulang. Permintaan keluarga pasien ini tidak serta merta dikabulkan, ternyata ada syarat yang harus didipenuhi.

BACA JUGA:  Gubernur VBL, Bank NTT dan Dirut Alex Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2022

“Saat menjemput ke Bandung kami bawa uang hanya Rp.3 juta. Sempet adu mulut masalah nominal karena Ubay dari pihak panti rehab bersikukuh diangka Rp. 11 juta. Sedangkan kemampuan kami hanya Rp. 3 juta itu pun hasil menjual 1 buah sepeda Rp. 1,7 juta dan kursi 1 set dijual harga Rp. 600 ribu dan lain-lain,”ungkap salah seorang keluarga pasien,(24/4/24).

BACA JUGA:  Pansel Umumkan Hasil Rekam Jejak Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Garut

Setelah melalui komunikasi yang cukup alot, akhirnya pihak yayasan mengizinkan salah satu dari 3 orang untuk dibawa pulang.