Partai Politik Tidak Boleh Mengedepankan Watak Transaksional Dalam Menggunakan Hak Angket

20240312 075837 jpg

Oleh: Petrus Salestinus (Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara)

Pandangan Partai Nasdem yang menginginkan adanya perjanjian tertulis bahkan secara Notariil dengan PDIP untuk penggunaan Hak Angket DPR RI, merupakan  pandangan yang merendahkan derajat mekuatan mengikat dari UUD 45, UU MD3 dan Tatib DPR ketika negara hendak memerlukan.

Mengapa merendahkan sekaligus melecehkan, karena hak angket itu tidak melekat pada Partai Politik, tetapi pada UUD 1945, UU MD3, pada Tatib DPR dan pada Anggota DPR itu sendiri, terlebih-lebih demi membela kepentingan rakyat yang dirugikan akibat kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU dan berdampak merugikan rakyat. 

BACA JUGA:  EURO 2020: Hiburan yang Tertunda

Oleh karena itu ketika hak angket DPR itu hendak digunakan tetapi disertai dengan embel-embel perjanjian antar Partai Politik, maka hak angket itu akan menjadi “obyek perjanjian” yang sifatnya “transaksional” dan berpotensi dibelokan pada tujuan lain di luar kepentingan rakyat.

Harus digaris bawahi bahwa hak angket anggota DPR itu diberikan oleh pembentuk UU bukan tanpa syarat, melainkan karena terdapat kewajiban DPR yang terkorelasi dengan fungsi DPR sebagai “representasi rakyat”.