Ruteng, Sorotntt.com, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai, Jajaran Polda NTT berhasil mengamankan satu orang DPO yang terlibat dalam kasus pencurian iPad beberapa minggu lalu yang terjadi di Desa Dimpong Kecamatan Rahong Utara Kabupaten Manggarai, NTT.
Diberitakan sebelumnya oleh media Sorotntt.com, diketahui Penangkapan itu dilakukan Berdasarkan Laporan korban Vitalis Jehatu (55) salah seorang guru yang bertugas di SDI Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara Kabupaten Manggarai, dengan Nomor : LP/86/V/2021/NTT/Res Manggarai pada 4/5/2021 sekitar pukuk 15.50 Wita tentang Kasus pencurian yang terjadi pada Senin 03/5/2021 sekira jam 09.00 Wita TKP di SDI Dimpong.
Dari Laporan tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai lansung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian iPad pada Selasa 18/5/2021 sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Dimpong .
Adapun identitas pelaku pencurian yang diamankan yaitu :
- YS (17) asal Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
- SES (16) asal Dimpong Desa Dimpong Kecamatan Rahong Utara Kabupaten Manggarai.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, diketahui DPO pelaku pencurian iPad sedang berada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kemudian unit Jatanras melakukan upaya pendekatan dengan pihak keluarga pelaku untuk menghadirkan pelaku di Polres Manggarai.