“Jadi keduanya bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Kades selaku penanggung jawab dan camat selaku pemberi rekomendasi pencairan,” jelas Riko kepada awak media usai penggeledahan.
Terkait kerugian negara 1,8 miliar, Riko bilang, itu hanya hasil hitungan Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo. Hitungan resminya tetap melalui jalur APIP, sehingga sekarang pihaknya menunggu hasil hitungan untuk menerangkan status hukum keduanya.
Riko menjelaskan, dugaan korupsi ini sudah tercium sejak awal 2023 lalu. Bahkan pihaknya sudah menemukan bukti permulaan atas dugaan penyelewengan Dana Desa selama tiga tahun.
Bukti permulaan itu ditemukan saat penyidik Kejaksaan turun langsung ke lapangan mengecek bukti pengelolaan Dana Desa, baik fisik maupun non fisik.
Selain itu, Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Bendahara dan Kaur Desa.
Semua bukti terperinci berdasarkan temuan lapangan dan hasil pemeriksaan itu kemudian dimasukan dalam berita acara pemeriksaan selama proses penyelidikan.