KOTA KUPANG – Program Website Desa yang dicanangkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT, sudah ada sejak awal kehadiran organisasi elit pers tersebut di Nusa Tenggara Timur.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa setiap desa wajib memiliki jaringan informasi/website
Hal itu disampaikan oleh Advokat kondang Herry FF. Battileo, SH.,MH., selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT, didampingi Anderias Lado, SH., Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Pada Rabu, (23/02/2023), Malam, di Kantor Sekretariat MOI Provinsi NTT, Jl. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih, Kota Kupang.
Menurut sosok fenomenal tersebut bahwa, “Website desa telah diatur Undang-Undang dan menggunakan domain yang sudah ditentukan oleh Kominfo, sehingga kami mendukung itu dengan memberikan website bersubsidi bagi seluruh desa di NTT terkhususnya, dan desa-desa dimana saja berada tanpa terkecuali,” Ujarnya.
Herry Battileo (Sapaan Akrabnya) melanjutkan bahwa,
“Setiap Desa wajib memiliki sebuah website/jaringan informasi, yang dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Ujar pria yang dikenal sebagai Pelatih Kempo dari PERKEMI NTT ini.