Ferdianus Tahu cs Terbukti Lakukan Pemalsuan Surat dan Tidak Pernah Divonis Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum 

20230225 081920 1 jpg

Oleh : Meridian Dewanta, SH ( Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/ Advokat Peradi/ Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas)

Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang diketuai oleh Putu Lia Puspita, S.H.,M.Hum telah menjatuhkan vonis pidana dalam kejahatan pemalsuan Dokumen Absensi terhadap Kepala SMKN 1 Wae Ri’i atas nama Ferdianus Tahu dan 2 pihak lainnya atas nama Erminus Utus serta Stefanus Enga, dengan amar putusan yang berbunyi : 

BACA JUGA:  Saya Tidak Pernah Melakukan Pelecehan Seksual Selama Mengajar di SMKN 1 Wae Rii

               MENGADILI : 

1. Menyatakan Terdakwa I Erminus Utus, S.Ip Alias Min Bin Hendrikus Ukut, Terdakwa II Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego, Terdakwa III Ferdianus Tahu, S.PT Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 

BACA JUGA:  Gubernur NTT,Usulkan Pengembangan Free Trade Zone di Perbatasan

2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;