Ada dua perbuatan yang dilarang dalam rumusan pasal 263 itu (1) perbuatan membuat surat palsu. Yakni membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan. (2) Perbuatan yang dilarangnya adalah memalsukan surat. Memalsukan surat adalah membuat tiruan dari sebuah surat. Jadi ada tiruan, ada aslinya lalu dibuat jadi dua.
Kalau menurut pembuat surat palsu, ya aslinya adalah surat palsu itu sendiri. Jadi tidak ada bandingannya. Jadi yang palsu adalah substansinya.
Alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta ini mengatakan, pasal 263 untuk pemalsuan surat ini, hanya ditujukan kepada empat kategori surat, pertama, surat-surat yang menimbulkan satu hak. Jadi dengan surat itu timbul hak tertentu bagi orang lain. Kedua, surat-surat yang menimbulkan perikatan. Jadi dengan adanya surat itu orang lain adanya perikatan dengan pihak lain lagi. Ketiga, surat-surat yang membuktikan satu hal. Yang dibuat untuk membuktikan satu hal. Jadi hal-hal apa saja yang menimbulkan suatu pembuktian. Keempat, surat-surat mengakibatkan dihapusnya piutang.