Edi Hardum: Bily Ginta Diduga Buat Dokumen Palsu Tidak Bekerja Sendirian, Bisa Dipidana Penjara 6 Tahun

IMG 20240605 104339

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Untuk membuktikan Notaris Bily Ginta sebagai aktor dalam pembuat dokumen akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan menggunakan dokumen surat kepemilikan tanah yang tidak sah antara Niko Naput (pihak penjual) dan Erwin Kadiman Santosa (pihak pembeli) harus diuji secara pidana.

“Untuk diuji secara pidana ya Bily Ginta segera dilaporkan ke polisi. Sebab, kalau diproses secara pidana maka yang ditekan dalam pengujian bahwa ada atau tidaknya tindak pidana adalah pembuktian materil,” kata pengamat hukum dan juga dosen Fakultas Hakum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., kepada persnya, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA:  100 Badan Hukum Bersubsidi Segera diterbitkan DPW MOI NTT

Menurut pria yang dipanggil Edi ini, pembuktian secara materil artinya tidak hanya menilai apa yang tertulis atau dokumen tertulis tetapi keterangan-keterangan para saksi mengapa adanya dokumen tertulis itu.

Menurut Edi, banyak orang termasuk oknum notaris terjerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 KUHP tentang memasukan keterangan tidak benar ke dalam akta. Pasal  263 KUHP, kata Edi, umumnya disebut sebagai induk dari segala bentuk perbuatan yang disebut pemalsuan surat.