Rencana pengukuhan Keenam Pjs Bupati tersebut dihadiri oleh Bupati – Wakil bupati, Sekda, Asisten Pemerintahan, Fokopimda Kabupaten, ketua KPU, ketua Bawaslu, Kabag Penerintahan, Kabag Umum dan Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten.
Untuk diketahui mekanisme penetapan Pjs Bupati berdasarkan pada Permendagri No 74 Tahun 2016 dan perubahannya yaitu Permendagri No 1 Tahun 2018. Masa jabatan keenam Pjs Bupati ini mulai dari 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.