Menariknya, dokumen pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah seluas 40 hektar antara Niko Naput (penjual) dan Erwin Kadiman Santoso (pembeli) pada tahun 2014, menimbulkan tanda tanya besar. Diduga, sebagian tanah yang dijual masuk dalam lahan milik Pemda Manggarai Barat.
Kejanggalan dalam Proses PPJB
FA, seorang warga ulayat Kedaluan Nggorang Labuan Bajo, mengungkapkan bahwa sekitar 13 hektar tanah milik Niko Naput yang di-PPJB-kan oleh notaris Billy Yohanes Ginta, ternyata masuk dalam total 30 hektar tanah Pemda Manggarai Barat. FA mempertanyakan bagaimana proses PPJB ini bisa luput dari pengamatan penyidik saat penanganan kasus korupsi aset Pemda pada tahun 2020.
FA menjelaskan bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah diduga sekitar 13 hektar tanah milik Niko Naput telah di-PPJB-kan oleh notaris Billy Yohanes Ginta yang masuk di dalam dari total 30 hektar tanah Pemda Manggarai Barat di lokasi Torolema Batu Kalo.
“Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa proses PPJB ini bisa luput dari pengamatan penyidik pada saat penanganan kasus korupsi aset Pemda pada tahun 2020 lalu? ,” tanya FA