Erwin Kadiman Santoso Diduga Merampas Tanah Pemda Mabar, Pada Tahun 2020 Tak Tersentuh oleh Hukum, Ada Apa?

IMG 20240522 WA0027 jpg

Sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 30 Mei dan 6 Juni 2024 menghadirkan saksi-saksi dari keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta. Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena setiap fakta yang terungkap menambah kompleksitas kasus tanah 11 hektar di Keranga, sekaligus menunjukkan kemungkinan keterlibatan Erwin Kadiman Santoso pemilk PT. Mahanaim Group dalam semua proses yang patut dipertanyakan ini. Semua pihak menantikan perkembangan lebih lanjut dalam persidangan ini untuk mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.

BACA JUGA:  Maria D. Janur, Siswa Kebanggaan Matim yang Mengikuti OSN Tingkat Provinsi NTT

Kuasa Hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H.  pada Minggu, 8/6/2024 pagi mengungkapkan  bahwa ditemukannya fakta terbaru, pada sidang 6 Juni 2024, di hadapan para saksi penggugat, Hakim menunjukan bukti dokumen dari keluarga Niko Naput yaitu berupa surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 sebagai dasar penerbitan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Manggarai Barat pada 31 Januari 2017 Paulus G. Naput, Yohanis V. Naput, dan Maria F. Naput.