1. Di atas lokasi Tanah Hak Ulayat Suku Pumere seluas 2000 Ha terdapat sengketa pemilikan hak atas tanah antara Warga Suku Paumere dengan Ahliwaris Musa Gedu, dkk. sejak tahun 1974 s/d sekarang yang belum selesai secara hukum.
2. Sebelum tahun 2008 bahkan sesudah tahun 2008-pun Warga Suku Paumere yang menguasai, mengelola dan menghaki tanah seluas 2000 Ha, tidak pernah dihubungi oleh Instansi Pemerintah manapun yang menyatakan niatnya untuk membeli atau menggunakan tanah dimaksud.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Ende tidak pernah mengirim Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
4. Tidak terdapat aktivitas Pemerintah Daerah Kabupaten Ende atau TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT terkait dengan rencana pembangunan Korem di Nangapanda, Kabupaten Ende.
5. Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak membenarkan Institusi Pemerintah membeli tanah secara langsung dari para pemegang hak atas tanah, kecuali yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) Ha.