Fakta Baru Tentang Klaim Pemilikan Tanah oleh TNI-AD

Fakta baru klaim pemilikan tanah TNI-AD di Ende

Rencana pengukuran tanah yang dilakukan oleh Kanwil Pertanahan Provinsi NTT di atas lokasi Hak Ulayat Suku Paumere, pada tanggal 9 Januari 2019 hingga tanggal 15 Januari 2019, meskipun gagal dilaksanakan karena ditolak dengan kekuatan penuh oleh warga Suku Paumere, Nangapanda, membuktikan bahwa tindakan Kanwil BPN Provinsi NTT merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak menghormati hak-hak warga Suku Paumere selaku pemegang Hak Ulayat. 

BACA JUGA:  Merdeka Belajar vs Guru yang Mengabdi

Padahal Peraturan Presiden Nomor: 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor: 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, telah dikangkangi oleh Kanwil NPN Provinsi NTT dan TNI-AD alias tidak pernah dilaksanakan baik oleh Kanwil BPN Provinsi NTT dan Kabupaten Ende maupun oleh TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT. Pola pendekatan kekuasaan yang diterapkan oleh Kanwil Kantor Pertanahan Provinsi NTT yang kemudian ditolak oleh warga suku Paumere merupakan bukti bahwa masyarakat suku Paumere, lebih memiliki kesadaran hukum yang tinggi dari pada aparatur negara.