Dijelaskan, putusan PT Tipikor Kupang tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GJ dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Tentu saja kami sangat keberatan dan menolak atas putusan judex factie PT Tipikor Kupang dan Putusan PN Tipikor Kupang tersebut yang karenanya kami ajukan Kasasi”, tegasnya.
Menurut Boy Koyu sejak awal mendampingi GJ seorang warga adat Kembur, pihaknya menyakini bahwa GJ tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini.
Dia menjelaskan, dalam persidangan kami persoalkan SPT-PBB tanah yang dijual oleh GJ yang dijadikan sebagai dasar Dakwaan, hasil Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk silogisme yang ditarik oleh Penuntut Umum dan Majelis Hakim judex factie, dan lain-lainnya yang dihubungkan dengan fakta di muka persidangan di mana kami berkesimpulan GJ tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini.