Gregorius Jeramu Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukumnya

20231119 195451 1 jpg webp

Tidak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), KOMNAS HAM RI, Bapak DR. Ricardo Simarmata, S.H., Bapak Bernadinus Steni, Bapak Vinsen Aliman dan semua pihak yang dengan caranya sendiri telah membantu dalam perkara ini. “Mereka juga telah membantu tanpa pamrih dan hati yang tulus”, tutupnya.