BORONG, SorotNTT.com – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal atau skala Desa. Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Demikian yang disampaikan Bupati Agas Andreas dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Kepemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bonefasisus Albertus Nahas, pada kegiatan Bursa Inovasi Desa tingkat Kabupaten Manggarai Timur tahun 2019.
Nahas menjelaskan, untuk kita di Kabupaten Manggarai Timur, total Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 mencapai Rp. 627. 381. 485.000. (Enam Ratus Dua Puluh tuju Milliar Tiga Ratus Delapan Puluh satu ribu Ribu Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kata Nahas, besaran alokasi dana ini sejatinya Desa mempunyai kemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Guna mengukur pencapaian Visi Desa yang Kuat Dan Mandiri, pemerintah selalu melakukan evaluasi melalui pemutakiran Data lndeks Desa Membangun (IDM).