HAKIM KABULKAN EKSEPSI TERDAKWA IBRAHIM ISRE

Jelas adalah Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus memperpadukan dengan uraian perbuatan materil (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan. Dalam hal ini harus diperhatikan, jangan sekali-kali memperpadukan dalam uraian dakwaan antara delik yang satu dengan delik yang lain yang unsur-unsurnya berbeda antara satu dengan yang lain atau uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaan sebelumnya, sedangkan unsur-unsurnya berbeda;

BACA JUGA:  KPK Dukung Pemkab Manggarai Barat Tertibkan Aset Bermasalah

Lengkap adalah uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap. Jangan sampai terjadi ada unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya secara tegas dalam dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang.

Bahwa ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ibrahim Isre, S.Pi alias IBRAHIM, S.Pi adalah kaburnya uraian tentang peranan TERDAKWA sebagai TERDAKWA TUNGGAL tidak menambahkan pasal deelneming yakni Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam perkara a quo. Dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menetapkan
“1) Dipidana sebagai si pembuat sesuatu tindak pidana; ke-1 orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu”. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menetapkan pelaku tindak pidana menjadi 3 (tiga) peran, yakni Orang yang melakukan tindak pidana, Orang yang menyuruh melakukan tindak pidana dan Orang yang turut melakukan tindak pidana.