HAKIM KABULKAN EKSEPSI TERDAKWA IBRAHIM ISRE

Herry Battileo menilai Jaksa Penuntut Umum nampaknya terburu-buru dan sangat prematur menetapkan TERDAKWA TUNGGAL dalam suatu tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan karena dalam sebuah tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan Pasal 2 jo Pasal 3 sangatlah mustahil jika perbuatan itu dilakukan seorang pelaku Tunggal, karena unsur setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:  Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake Tiba di Bumi Flobamorata

”Dakwaan ini menjadi semakin kabur lagi dan tidak jelas lagi ketika Sdr Jaksa Penuntut Umum dengan tidak memasukannya Pasal deelneming yakni Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam perkara aquo, di lain pihak dikatakan memperkaya diri atau orang lain tetapi Pelakunya Tunggal inikan sebuah dagelan hukum dan menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat membuat dakwaan karena harusnya unsur bersama-sama dan turut serta dikenakan dalam perkara a quo jika Pasal yang didakwakan adalah pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi semacam ini. Dakwaan semacam ini harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak memuat unsur-unsur Pasal yang didakwakan secara lengkap, terang dan jelas”